JAKARTA, SIJORITODAY.com – – Bertempat di kantor Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi TPK terkait dugaan pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 – 2018.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, kini giliran Joni Sli selaku Staf dan Karyawan Swasta, berdasarkan pengetahuan saksi didalami antara lain terkait dengan proses pengurusan dan permohonan izin kuota cukai kepada BP Bintan tahun 2016-2018.
“Disamping itu juga didalami terkait pengetahuan saksi tentang dugaan adanya aliran sejumlah uang pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” ujar Ali melalui pesan singkatnya, Senin (12/4/2021) sore.
Dari rangkaian pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya di kantor Polres Tanjungpinang dari tanggal 6 sampai 8 April 2021, Ali Fikri mengungkapkan terdapat saksi yang tidak hadir tanpa konfirmasi ketidakhadiran dan tidak koperatif memenuhi panggilan KPK.
Saksi itu antara lain, Zondervan alias Evan mantan Dirut BUMD Tanjungpinang, dan Yuhendra serta Jong Hua alias Ayong.
“Berdasarkan informasi yang kami terima ada saksi yaitu atas nama Jong Hua alias Ayong, Zondervan alias Evan dan Yuhendra yang telah dipanggil oleh Tim Penyidik KPK dengan patut, namun tanpa adanya konfirmasi ketidak hadiran dan tidak kooperatif memenuhi panggilan tersebut,” kata Ali.
Ali Fikri menegaskan, pemanggilan para saksi oleh Tim Penyidik karena kebutuhan proses penyidikan untuk menjadi jelas dan terangnya perbuatan para tersangka.
“KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang telah dan akan dipanggil untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” tutupnya.
(Mis)









































