Bravian Bambang, Executive General Manager Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang


TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Executive General Manager (EGM) Bandara Raja Haji Fisabililah (RHF) Tanjungpinang, Bravian Bambang memastikan bandara RHF akan tetap beroperasi seperti biasa walau pemerintah pusat melarang mudik Lebaran tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Ia memastikan, selama beroperasi, Bandara tetap akan berpedoman dengan Surat Edaran Satgas Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 pada mudik Lebaran 1442 Hijriah.

“Operasional bandara RHF tetap berjalan seperti biasa, tetapi tetap dengan mematuhi peraturan Surat Edaran yang ada,” katanya, Minggu (2/5/2021).

Ia menuturkan, selama masa larangan mudik, maskapai hanya diperbolehkan mengangkut penumpang yang memenuhi kriteria seperti dinas ke luar kota, mengunjungi keluarga sakit atau duka, dan ibu hamil serta pendampingnya.

“Maskapai hanya diperbolehkan melayani penumpang yang memenuhi kriteria boleh melakukan perjalanan seperti dinas luar kota, mengunjungi keluarga sakit atau keadaan duka, dan bagi ibu hamil dan pendampingnya,” ucapnya.

Ia menambahkan, selama masa larangan mudik, perjalan udara akan diperketat dengan syarat surat negatif Covid-19 PCR dan rapid tes antigen yang hanya berlaku satu hari sebelum keberangkatan. Sementara Genose harus dilakukan sebelum keberangkatan.

“Perjalanan udara diperketat dengan syarat surat negarif Covid-19 PCR dan rapid tes antigen hanya berlaku satu hari sebelum keberangkatan. Sementara untuk tes Genose C19 harus dilakukan sebelum keberangkatan,” tambahnya.

(Nuel)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here