KARIMUN, SIJORITODAY.com – Tim Bison Satreskrim Polres Karimun mengamankan DI ( 19 ) pelaku persetubuhan anak bawah umur berinisial ASA (16) warga Tanjung Batu, Kundur, Kabupaten Karimun pada Minggu (23/5/2021) yang lalu.
” Pelaku diringkus di Jalan Nusantara, Kecamatan Karimun pada tanggal 23 Mei 2021, pukul 15.00 “, kata Wakapolres Karimun Kompol Isa Imam Syahroni didampingi Kasat Reskrim AKP Arsyad Riandi saat gelar konferensi Pers di Mapolres Karimun, Senin, (31/5/2021).
Disampaikan Isa, kasus persetubuhan sebanyak tiga kali itu terungkap setelah orang tua korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku melapor ke Polres Karimun.
” Pelaku melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali terhadap korban. Kemudian orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karimun,” terangnya.
Demi menjalankan niatnya untuk menyetubuhi korban, pelaku membujuk dan merayu korban dengan dalih akan bertanggung jawab jika korban hamil.
“Pelaku juga sempat mengajak korban melakukan perbuatannya di warung gerobak,” imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu helai baju warna biru bergaris-garis warna putih, satu helai celana pendek warna abu-abu dan warna hitam.
Dan barang bukti dari korban, satu pasang baju tidur warna putih biru, satu helai celana panjang kain warna putih, satu helai baju kaos lengan pendek warna abu-abu hitam dan satu helai celana dalam wanita warna pink.
Atas pembuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang- Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atau Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak 5 milliar Rupiah.
(Sunar)
Editor: Nuel






































