KARIMUN, SIJORITODAY.com – Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan 1.166,73 Gram barang bukti narkoba jenis sabu dan 16 orang tersangka tindak pidana narkotika
“Pengungkapan 11 kasus tindak pidana narkotika tersebut di wilayah hukum Polres Karimun sejak tanggal 1 Juni 2021 hingga 12 Juli 2021 “, ungkap Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan didampingi Kasat Narkoba AKP Elwin Kristanto saat gelar konferensi pers di Mapolres Karimun, Kamis (15/7/2021).
Adenan menerangkan, 16 tersangka yang berhasil diamankan Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun tersebut berinisial SD, DY, AI, BN, AT, PA, MF, JF, RI, AN, RO, HR, MF, AD, ES dan MAH
Para tersangka ditangkap di TKP berbeda beda di lima Kecamatan, yakni TKP Kecamatan Karimun 6 kasus dengan 7 orang tersangka, Kecamatan Tebing 2 kasus dengan 4 orang tersangka, Kecamatan Meral Barat 1 kasus dengan 2 orang tersangka, Kecamatan Kundur 1 kasus 2 orang tersangka dan Kecamatan Kundur Utara Barat 1 kasus dengan 1 orang tersangka
” Para tersangka ini semua laki laki dengan modus mengedarkan “, sebut Adenan.
Dikatakan Adenan, barang bukti sebanyak 1.166,73 gram sabu yang disita bisa menyelematkan 3.500 sampai dengan 4.666 nyawa manusia.
“Asumsinya 1 gram dikonsumsi 3 sampai 4 orang,” ungkapnya.
Adenan berharap seluruh elemen masyarakat ikut memberantas peredaran barkoba di Wilayah Kabupaten Karimun.
” Mari bersama kita perangi peredaran narkoba di wilayah Karimun, jika ada informasi terkait narkoba segera laporkan kepada pihak penegak hukum,” harapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 2 dengan subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2005 dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 Miliar sampai dengan Rp 10 Miliar.
(Sunar)
Editor: Nuel







































