TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Hari Setiyono mengatakan kasus dana Hibah di Kesbangpol sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat telah dikembalikan seluruhnya.
Karena telah dikembalikan seluruhnya, Kajati Kepri menyebut, kerugian keuangan negara sudah tidak ada lagi sehingga penyelidikan Intelijen pun dihentikan di Kesbangpol. Namun untuk Dispora masih di telaah intelijen.
“Masalah ini adalah temuan hasil audit BPK yang dtindak lanjuti oleh Inspektorat dan disaat yang sama Intelijen Kejati Kepri melakukan penyelidikan yang ternyata hasil Inspektorat temuan BPK tersebut telah dikembalikan,” kata Harry.
Disinggung pasal 4 Undang-undang Tipikor, Hari menjelaskan pardebatan pasal 4 itu cukup panjang, jika proses perkara sudah tahap penyidikan dan penuntutan, maka penerapan pasal 4 itu sudah tepat.
Menurut Hari, jika kasus itu masih proses hasil audit BPK maka harus dikaitkan dengan ketentuan peraturan perundangan lainnya.
Hari lantas mencontohkan, kerugian negara hasil audit BPK/BPKP telah dikembalikan misalnya tanggal 1 September 2019, maka jika penyidikan dilakukan setelah tanggal tersebut maka unsur kerugian keuangan negara sudah tidak ada lagi.
“Jika ada memori van toelechting (latar belakang/penjelasan/maksud pembuaat UU) tentang pasal 4 tersebut ada, maka tidak akan muncul perdebatan,” ujar Hari kepada Sijori Today, Sabtu.
Mendengar kasus di Kesbangpol itu dihentikan, Koordinator Scrap Indonesia Maju Kepri, Suherman berang dan tetap menyakini adanya dugaan tindak pidana dalam pemberian dana hibah dengan total milliaran Rupiah itu.
Ia mengungkapkan, berdasarkan pertemuannya dengan penyidik Kejati, memang Jaksa akan menghentikan penyelidikan di Kesbangpol namun melanjutkan penyelidikan di Dispora.
Dikatakannya, Jaksa berdalih bahwa para pelaku yang terlibat, telah mengembalikan kerugian negara ke kas daerah.
Aktivis hukum itu lantas memahami jaksa mempunyai diskresi dalam penyelidikan, namun ia menilai diskresi ini tidak tepat bila digunakan untuk kasus dana hibah Dispora.
“Pertimbangan sendiri berarti jaksa melakukan diskresi. Diskresi ada ukurannya dalam hukum, dan dalam konteks ini tidak tepat karna ini korupsi miliaran Rupiah,” katanya.
Meskipun telah mengembalikan kerugian negara, Suherman meminta agar jaksa tetap melanjutkan proses hukum terhadap pelaku yang terlibat.
Sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berbunyi pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak dihapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3.
Lulusan ilmu hukum UMRAH itu mengaku khawatir, jika kasus ini tidak dituntaskan akan menjadi preseden buruk pemberantasan korupsi di Kepri.
“Ini berbahaya sekali bagi mental atau psikis masyarakat luas terkait upaya pemberantasan korupsi di Kepri,” ucapnya.
Apalagi dua asas hukum pidana yakni perbuatan pidana dan niat berbuat jahat dari para pelaku. Seharusnya, kata Suherman, pengembalian kerugian negara hanya menjadi faktor yang meringankan hukuman bukan menghapus kesalahan.
Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Erdianto, Pengamat Hukum dari Universitas Riau. Menurut dia, ada niatan jahat dari para pelaku dalam pengelolaan dana hibah Dispora itu.
“Secara normatif mens rea nya terpenuhi,” kata Erdianto.
Memang, Jaksa bisa memiliki kewenangan untuk menghentikan penyelidikan apabila kerugian negara dikembalikan di tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Namun sebenarnya, lanjut Erdianto, itu tidak dapat menghapuskan perbuatan pidana yang dilakukan pelaku sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Tipikor.
Tapi, belakangan ini ada pergeseran di aparat penegak hukum, ada kesepakatan penegakan hukum Tipikor hanya sebatas pengembalian aset.
“Ketika mereka beritikad baik mengembalikan kerugian negara dijadikan alasan pemaaf,” ungkapnya.
Erdianto menyarankan agar masyarakat yang tidak puas dengan penghentian penyelidikan ini mengajukan pra peradilan.
“Misalnya kasus dihentikan di tahap penyelidikan, masyarakat kan bisa mengajukan pra peradilan,” tambahnya.
(Ak/Nuel)






































