
BINTAN,SIJORITODAY.com – – Satreskrim Polres Bintan berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang melibatkan seorang Kepala Desa (Kades) Bintan Buyu berinisial S serta 2 orang perangkat desa berinisial RJ dan MI dan 5 warga sipil berinisial AK, JI, SD, MD, AD.
Terungkap, jika sang kades menerima komisi Rp 18 juta untuk meneken surat tanah palsu. Hal ini diakui S saat ditanyai Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono usai press rilis di ruang serba guna Mako Polres Bintan, Jum’at (5/11) siang.
“Karena si pembuat surat menyampaikan kepada saya jika surat sudah siap nanti akan saya bantu (Rp 18 juta),” ungkap S yang memakai kaos tahanan Polres Bintan.
Ia mengaku jika surat yang disodorkan kepada dirinya untuk diteken telah ditandatangani terlebih dulu oleh Rt serta Rw. “Jadi pas saya cek, Pak Rt dan Pak Rw sudah tanda tangan juga,” timpalnya.
Ia mengaku jika uang Rp 18 juta yang diterimanya Ia pergunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga saat menjelang lebaran Idul Fitri 2021 lalu. “Uang itu saya gunakan untuk kebutuhan lebaran,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan, jika kades Bintan Buyu bersama para tersangka lainnya memalsukan surat tanah diatas lahan seluas 8.900 m² didalam lahan milik korban seluas 4 Ha yang berdomisili di Kampung Tiram Desa Bintan Buyu.
Gara-gara perbuatan pelaku, korban yang tanahnya seluas 4 Ha tidak bisa meningkatkan status surat tanahnya karena dianggap tumpang tindih dengan surat palsu yang dibuat para pelaku.
“Jadi dari perbuatannya itu (teken surat palsu), tersangka yang merupakan oknum pejabat pemerintahan ditingkat desa (kades-red) menerima sebesar Rp 18 juta,” ungkap Tidar.
Kini para tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Mako Polres Bintan bersama 5 tersangka lain kasus mafia tanah yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Bintan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sangkaan melanggaran Pasal 263 juncto Pasal 55 KHUP dan Pasal 378 juncto Pasal 55 KHUP dengan ancaman 6 tahun penjara. (Btn)
Editor : Redaksi










































