TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com — Temuan perusakan lingkungan hidup, di minta di kawal. Serta di proses sesuai ketentuan berlaku.
Hal ini yang selalu di suarakan para mahasiswa yang tergabung di Ikatan Mahasiswa Kabupaten Lingga (IMKL) Tanjungpinang.
Mereka pun mendukung Pengadilan Negeri (PN) menindaklanjuti temuan tambang ilegal. Di nilai merusak lingkungan dan kehutanan di Lingga.
Ketua Umum IMKL Tanjungpinang, Alfi Riyan Syafutra mengatakan, pelaku tindak pidana lingkungan hidup harus di tegakkan.
Hal ini, sesuai dengan temuan Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) tim GAKKUM terkait pertambangan di Kabupaten Lingga.
“Ya karena ini bukan bicara masalah yang kompleks. Utamnya, terkait kehidupan masyarakat dan kondisi lingkungan yang perlu di jaga” ucap Alfian, Minggu (13/2).
Alfian melanjutkan pelanggar lingkungan hidup harus bertanggung jawab. Sesuai dengan UUPLH, jangan sampai lingkungan rusak.
“Untuk itu kami IMKL Tanjungpinang tetap konsisten mengawal persoalan-persoalan lingkungan khususnya di Kabupaten Lingga” tegas alfian
Lanjutnya, selain itu adanya dugaan kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan mineral di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Pembiaran lahan pasca tambang tanpa reklamasi, serta pembuangan limbah yang dapat merusak lingkungan hidup.
Serta dugaan pemegang IUP yang melanggar aturan dan kaidah pertambangan turut menjadi permasalahan di Kabupaten Lingga.
“Untuk itu kami menegaskan akan menindak lanjuti perkara – perkara ini ke nasional. Apalagi terkait aktivitas pertambangan di Kabupaten Lingga yang melanggar regulasi dan merusak,” tegasnya.
Alfi Riyan mengatakan di daerahnya, beredar informasi terkait maraknya pertambangan.
“Ini sudah menjadi temuan GAKKUM Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan. Lantaran pengelolaan lingkungan hidup yang amburadul, serta ada dugaan tidak adanya izin penggunaan lahan” paparnya.
Ia menilai hal itu sangat melanggar Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sebagaimana di ubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 angka 1 ke-1 KUHP Pidana. (Hairi)
Editor : Desi








































