Jabatan masa kada berakhir
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik

JAKARTA,SIJORITODAY.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menjelaskan, tidak terdapat ruang regulasi memperpanjang masa jabatan kepala daerah. Secara regulasi, masa jabatan tersebut hanya di batasi selama lima tahun.

Hal itu di sampaikan Akmal saat menanggapai usulan terkait perlunya perpanjangan masa jabatan sejumlah kepala daerah. Ketimbang menunjuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penjabat kepala daerah yang habis sebelum Pilkada serentak.

Usulan itu seperti yang di sampaikan mantan Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan. Menurut dia, sebaiknya persoalan kekosongan jabatan kepala daerah tak perlu di awab dengan pengisian penjabat.

Djohermansyah menyarakan, agar kepala daerah yang habis masa jabatannya itu di perpanjang saja.

Hal itu di nilai lebih baik, ketimbang menunjuk atau mengangkat ASN menjadi penjabat yang di sebutnya punya beberapa keterbatasan dan kendala ketika menjabat terlalu lama.

Seperti di ketahui, dalam waktu dekat, yakni mulai 12 Mei 2022, sejumlah kepala daerah akan berakhir masa jabatannya.

Mereka terdiri dari 272 kepala daerah mulai dari gubernur, wali kota hingga bupati yang tersebar di 25 provinsi. Sementara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baru akan di gelar secara serentak pada 2024 mendatang.

Akmal menegaskan, dalam kehidupan bernegara termasuk penyelenggaraan pemerintahan, wajib hukumnya menaati aturan perundang-undangan berlaku. Hal itu harus menjadi dasar semua pihak, baik dalam bertindak maupun menyusun kebijakan.

“Dalam menjalani kehidupan bernegara dan menyelenggarakan pemerintahan seluruh elemen bangsa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat konstitusi yang di muat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yakni Negara Indonesia adalah negara hukum, ” terang Akmal dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/2). (prb)

Editor : Desi

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here