TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Bagi masyarakat yang ingin mengurus paspor, kini tak perlu mengantri lama di kantor.
Pihak Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang meluncurkan Mobile Paspor (M-Paspor). Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Selasa (22/02).
M-paspor merupakan pengganti aplikasi Antrian Paspor Online (APAPO). Dapat di gunakan masyarakat melakukan pengajuan permohonan paspor baru dan penggantian paspor habis berlaku secara online.
Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Khairil Mirz menjelaskan, aplikasi M-Paspor ini merupakan inovasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
Tujuannya, mempermudah masyarakat dalam hal mendapatkan pelayanan di imigrasi.
M-Paspor sendiri berlaku seluruh Indonesia, setelah M-Paspor telah di launching maka otomatis APAPO di hentikan.
Mirza menambahkan kepengurusan paspor menggunakan APAPO ada perbedaan dengan M-Paspor.
Lebih mudah menggunakan M-Paspor. Masyarakat bisa upload sendiri persyaratan membuat baru maupun mengganti paspor lama.
Setelah itu ada petunjuk pembayaran langsung sehingga tidak ada lagi menunggu antrian.
“Masyarakat datang ke kantor tinggal menunjukkan bukti pendaftaran dan pembayaran langsung di layani petugas,” jelasnya.
Mirza menambahkan, tahun 2022 saat sekitar 200 buku Paspor yang telah di keluarkan.
Sementara itu, Kepala seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Ryawantri mengungkapkan, masyarakat perlu mengikuti sejumlah langkah-langkah menggunakan aplikasi M-Paspor.
“Masyarakat dapat mengurus paspor lewat M-Paspor. Ikuti langkah-langkahnya,” ucap Rya.
Langkah-langkah Penggunaan Aplikasi M-Paspor
Ia menjelaskan, langkah-langkah membuat paspor dari Aplikasi M-Paspor. Yang pertama, harus melakukan registrasi dengan mengunduh Aplikasi M-Paspor di Playstore dan App Store.
Setelah itu, melakukan registrasi dengan memasukkan akun baru. Mengisi data lengkap di sertai dengan email. Nanti akan ada Inbox masuk ke email untuk aktivitasi Aplikasi Paspor Online.
Setelah melakukan aktivasi akun, tekan tombol pengajuan permohonan. Dengan memilih permohonan paspor reguler.
Setelah mengisi data dan informasi secara lengkap dan benar, pilih kantor imigrasi yang akan di tujuk memproses pengajuan permohonan paspor.
Selanjutnya, pemohon dapat memilih tanggal dan waktu kedatangan. Sesuai dengan kuota yang tersedia pada kantor Imigrasi yang telah di pilih. Kemudian klik lanjutkan. Jika seluruh data telah di isi lengkap silakan pilih lanjutkan.
Setelah pengajuan permohonan berhasil, pemohon dapat kembali ke halaman utama. Melihat kode layanan, kode QR, kode billing, serta tata cara pembayaran.
Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapatkan nomor antrian pada email. Selanjutnya, pemohon harus datang ke kantor Imigrasi pada hari dan tanggal yang ditentukan. Membawa dokumen asli untuk perekaman biometrik dan wawancara. (prb)
Editor : Desi






































