TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Seorang pria bernama M Erian diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang di duga melakukan penggelapan terhadap sebuah mobil, Kamis (24/3/2022).
Penangkapan tersebut di benarkan Kapolresta Tanjungpinang melalui Kepala Satreskrim AKP Awal Sya’ban Harahap.
Ia menuturkan, pada Juli 2020, pelapor menitipkan kendaraan mobil Honda Jazz warna hitam. Dengan BM 1822 EX, kepada Kustiorini di Tanjungpinang yang di gunakan untuk keperluan dinas sampai batas waktu tidak di tentukan.
Selesai melaksanakan dinas, mobil tersebut di titipkan kepada saudara M Erian pada tanggal 27 November 2020.
“Kemudian, Erian beserta mobil tidak di ketahui keberadaannya. Sehingga saat di temukan oleh pemiliknya mobil berada di Perum Buana Bista Batam Center,” lanjutnya.
Saat pemilik mengambil mobil tersebut, di halangi oleh orang menguasai mobil Jazz tersebut.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp112.000.000 rupiah.
Serta melaporkan kejadian tersebut ke siaga SPKT Polda Kepri guna proses lebih lanjut.
Setelah itu, dilakukan penangkapan terhadap M Erian pada Rabu 23 Maret 2022. Diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dan saat ini telah di amankan di Unit Pidum Sat Reskrim Polres Tanjungpinang. (Misbach)
Editor : Liza









































