
BINTAN,SIJORITODAY.com – – Nopriani (30), tersangka kasus pencurian menangis saat berkesempatan memeluk erat suami sirinya Alamsyah dihadapan para jaksa dan awak media di depan Kantor Kejari Bintan, Selasa (5/4) sore.
Nopriani menangis terharu manakala kasus yang menjeratnya dihentikan kejaksaan. Hal ini tertuang dalam surat penghentian penuntutan kasus yang diserahkan langsung Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepri Yudi Indra Gunawan kepada Nopriani.
Ibu 3 anak itu mengaku senang dan bahagia jika kasus yang melilitnya dihentikan, apalagi dalam waktu sebentar lagi dirinya bisa kembali berkumpul dengan anak-anaknya.
“Ya pertama bahagia sekali akan ketemu lagi dengan anak-anak,” ungkap Nopriani.
Ia mengaku setelah bertemu dengan anak-anaknya, rencana Nopriani meninggalkan Kepri. Ibu 30 tahun itu akan pulang ke kampung halaman dan meninggalkan suami sirinya yang masih harus menjalani proses peradilan atas kasus yang menjeratnya.
“Rencana cari kerja di Palembang saja sambil bawa anak-anak. Saya tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi,” ungkapnya.
Wakajati Kepri Yudi Indra Gunawan menyebutkan, usulan restorative justice (RJ) yang diajukan Kejari Bintan disetujui Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya, RJ kasus Nopriani ini merupakan yang ke-14 di wilayah Kejati Kepri.
“Ini ke 14. Kita harapkan ini menjadi pembelajaran buat yang bersangkutan untuk memperbaiki hidupnya lagi,” kata Yudi.
Menurutnya, Kejaksaan mengedepankan penyelesaian persoalan sosial masyarakat dengan mengedepankan pola RJ. Sehingga, tidak semua persoalan yuridis/hukum diselesaikan hingga ke meja hijau.
“Untuk persoalan-persoalan yang ringan yang bisa diselesaikan dengan cara bermusyawarah kita dorong untuk diselesaikan tanpa melalui proses hukum,” sebutnya.
Dalam kesempatan itu, Nopriani juga berkesempatan meminta maaf secara langsung kepada para korban dan berterima kasih dengan para jaksa yang sudah membantu dirinya untuk bisa kembali bertemu dan merawat anak-anaknya yang masih kecil.
Sebelumnya, Nopriani (30), ibu tiga anak yang diproses hukum gegara dipaksa suaminya Alamsyah (44) ikut mencuri, akhirnya bisa bernafas lega. Usulan Restorative Justice Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan disetujui Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana menerangkan, pihaknya melakukan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPidum) Kejagung RI dengan memaparkan kronologi kejadian, pasal yang disangkakan, kerugian, perdamaian serta kondisi tersangka.
I Wayan juga menambahkan, video berdurasi 36 detik yang menggambarkan kondisi anaknya yang masih berusia 1 bulan sedang menangis kesakitan dalam ayunan kain.
“Alhamdulillah disetujui langsung oleh JAMPidum Bapak Fadil Jumhana,” ungkapnya, Senin (4/4) pagi.
Menurutnya, JAMPidum merespon dengan positif usulan Restorative Justice terhadap tersangka Nopriani. Rencananya besok akan segera dilakukan penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan. (oxy)
Editor : Riandi






































