BATAM,SIJORITODAY.com – Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin meminta pemerintah memoratorium izin baru perkebunan sawit dan tambang di Pulau Lingga, Kabupaten Lingga.
Wahyu mengatakan, selama moratorium, pemerintah harus melakukan audit terhadap perusahaan yang tengah melakukan investasi di bidang perkebunan dan tambang.
Audit ini untuk memastikan seluruh investasi yang sedang berjalan tidak berdampak negatif terhadap keberlangsungan hidup masyarakat Pulau Lingga.
“Saya mendorong adanya moratorium dan lakukan audit. Kalau setelah audit tak ada dampak negatif, baru moratorium nya dicabut,” katanya, Kamis (23/7/2026) pagi.
Wahyu mengaku mendapat pengaduan dari masyarakat soal gesekan antara pelaku usaha dan masyarakat.
Ia pun meminta agar seluruh persoalan ini segera diselesaikan dengan saling menguntungkan bagi seluruh pihak.
“Saya minta diselesaikan dulu mulai dari perkebunan plasma hingga nasib reklamasi pasca tambang yang merugikan saya,” pintanya.
Selain itu, sebagai Bunda Tanah Melayu, Wahyu mendorong agar setiap Desa dan Kelurahan di Lingga berubah nama menjadi Desa Adat.
Usulan ini sebagai upaya untuk mempertahankan Kabupaten Lingga sebagai daerah kental dengan adat istiadat Melayu.
“Sebagai Bunda Tanah Melayu, saya mengusulkan agar setiap Desa atau Kelurahan berubah status menjadi Desa Adat. Seluruh investasi dan pembangunan harus bersandikan adat dan budaya Melayu,” usulnya.
Penulis: Asril
Editor: Nuel







































