Tampak lampu hias dan tiang spanduk berdiri di atas drainase di Kecamatan Meral Kabupaten Karimun.

KARIMUN,SIJORITODAY.com – Puluhan tiang berdiri di atas penutup saluran air atau drainase di sepanjang kanan kiri Kota Meral Kecamatan Meral Kabupaten Karimun.

Pembangunan tiang yang rencananya digunakan untuk lampu hias dan spanduk reklame tersebut diduga menggunakan dana aspirasi oknum Anggota DPRD Karimun.

Menanggapi hal itu, tokoh warga Meral, Abizar mengatakan, pembangunan apapun bentuknya kalau didirikan di atas drainase itu jelas jelas menyalahi aturan.

“Apapun bentuknya mendirikan bagunan di atas trotoar itu salah. Dan bangunan tersebut harus dibongkar,” katanya, Rabu (15/2/2023).

Sambung Bizar, kita tidak ingin saat pembersihan saluran drainase terganggu dengan puluhan tiang tiang di atas drainase itu.

“Pasti akan menjadi kendala saat membersihkan kotoran sampah yang menumpuk di dalam saluran air dalam mengantisipasi banjir,” ucapnya.

Ia meminta kepada instansi terkait harus berani menegakan aturan dan peraturan di Kabupaten Karimun.

“Pembangun di atas drainase atau trotoar sudah jelas dilarang Perda Nomor 3 tahun 2021, jadi instansi terkait harus tegas menegakkan aturan dan peraturan,” pintanya.

Penulis: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here