TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Polres Tanjungpinang menangkap seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial MR karena menyebarkan video porno sang pacar.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan, pelaku menyebarkan video tersebut ke media sosial lantaran iseng.
Polisi melakukan penangkapan pelaku berdasarkan laporan pihak orangtua korban berinisial K pada tahun 2021 lalu.
“Ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) tahun 2021 lalu, sudah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, kemudian pelaku kita amankan,” ujarnya, Kamis (7/4/2022).
Saat di interograsi pelaku mengaku tidak mengetahui tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dapat menjeratnya.
“Korban mengirim video ke pelaku yang kemudian, dengan iseng pelaku menyebar video tersebut dan tidak tahu kalau hal itu bisa terjerat UU ITE,” ungkapnya.
“Kita mediasi dulu, akan kita undang pihak terkait, seperti DP3APM Kota Tanjungpinang untuk di mediasi. Karena anak masih di bawah umur,” tambahnya.
Penulis : Misbach
Editor : Nuel











































