Ketua Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin dalam rapat DPRD belum lama ini di Kota Batam.

BATAM,SIJORITODAY.com – Ketua Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin meminta perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tepat waktu.

Menurut Wahyu, uang THR sangat dinanti oleh pekerja yang sudah 2 tahun lebih menanti kelonggaran mudik Lebaran.

Dengan pemberian THR yang tepat waktu, pekerja dapat melakukan mudik untuk bertemu keluarganya di kampung.

Jika tidak mudik, uang THR dapat digunakan untuk membeli kebutuhan hari raya seperti kue Lebaran misalnya.

“Saya berharap para pengusaha agar tepat waktu dalam membayar THR,” katanya, Jum’at (22/4/2022).

Anggota Fraksi PKS itu pun meminta agar Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri dan Dinasker Kabupaten/Kota mengawasi ketat pemberian THR ini.

Disnaker harus cepat dan tanggap menerima aduan dari para pekerja yang THR nya tidak dibayar tepat waktu.

Bila perlu, Disnaker menyurati seluruh pelaku usaha agar membayarkan kewajiban THR tepat waktu.

“Disnaker harus mengawasi dengan ketat dan cepat tanggap dalam menerima aduan dari para pekerja,” pintanya.

Sebelumnya, Kepala Disnakertrans Kepri, Mangara M Simarmata menjelaskan, pihaknya dan Disnaker Kabupaten/Kota akan membentuk posko pelayanan konsultasi dan penegakan hukum tunjangan hari raya tahun 2022.

Mangara menegaskan, THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, jika terlambat akan dikenai denda 7 persen dari besaran THR.

“Semua perusahaan wajib membayarkannya 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Apabila tidak dibayarkan akan didenda,” katanya, Kamis (14/4/2022) pekan lalu.

Pembayaran THR Lebaran tahun 2022 turut mendapat atensi Ombudsman Indonesia Perwakilan Kepri.

Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari menegaskan setiap pekerja berhak mendapatkan THR dari perusahaan, lembaga formal dan non formal termasuk jenis usaha UMKM.

Setiap perusahaan atau pelaku usaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan.

Jumlah THR minimal 1 bulan gaji yang telah bekerja lebih setahun dan yang belum genap setahun pembaginya 12 bulan.

“Apabila ada korporasi atau pelaku usaha tidak sanggup membayar THR karyawannya maka harus melaporkan di Disnaker setempat,” imbuhnya.

Penulis: Bora
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here