TAREMPA, SIJORITODAY.com – Program Restorative Justice (Keadilan Restoratif) sudah diterapkan di Indonesia. Kali ini, tokoh masyarakat di Desa Tarempa Barat ikut sosialisasi.
Hadir menjadi narasumber Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap yang memberikan pemaparan.
Acara sosialisasi ini diselenggarakan pemerintah setempat di Balai Desa Tarempa Barat, Senin (18/7).
Acara ini bertujuan mengenalkan hukum yang adil dan memberi pemahaman kepada masyarakat.
Serta upaya menepis stigma masyarakat tentang hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Restorative Justice merupakan kegiatan yang saat ini marak diselenggarakan Kejaksaan seluruh Indonesia.
Berpedoman Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Terdapat tiga syarat RJ yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Alancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun dan kerugian akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000 rupiah.
Selain itu, ada SE Jampidum Nomor SE-01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kegiatan RJ ini dilakukan dalam tiga tahapan yaitu upaya perdamaian, proses perdamaian dan pelaksanaan perdamaian.
Semua kegiatan didampingi fasilitator dari Jaksa dengan menghadirkan pihak korban, pihak tersangka, pihak tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan pihak penyidik.
Bahwa dengan kegiatan sosialisasi ini bisa dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat khususnya masyarakat Desa Tarempa Barat.
Kedepan harapannya, bahwa RJ akan menghadirkan keadilan di tengah masyarakat.
Penulis: Prb
Editor: Liza










































