
BATAM,SIJORITODAY.com – Bea Cukai Batam kembali berhasil menggagalkan penyelundupan 101 gram sabu-sabu tujuan Lombok Barat.
Barang haram itu berhasil di endus anjing pelacak milik Tim K-9 Bea Cukai Batam yang bernama Luigi saat sedang melakukan pelacakan barang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) “GLB”.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani mengatakan, barang haram itu rencananya akan diselundupkan oleh oknum berinisial P dalam kaleng makanan dengan penerima berinisial AG.
“Kedapatan dua bungkus plastik berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam kaleng makanan yang diduga merupakan narkotika. Setelah diuji nircotest dihasilkan warna biru yang artinya positif,” katanya, Selasa (8/8/2022).
Undani menerangkan, Bea Cukai Batam telah menyerahkan barang bukti ke Polda NTB untuk ditindaklanjuti.
Ia menegaskan, pelaku penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan UU 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000. (*)
Editor: Nuel





































