KARIMUN, SIJORITODAY.com – Menekan angka penempatan non prosedural Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kepri bersama Polres Karimun dan Instansi terkait melaksanakan sosialisasi.
Dilaksanakan di Mapolres Karimun, Kamis (22/9).
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri Kepala UPT BP3MI Provinsi Kepri Kombes Pol. Amingga M. Primastito, Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi, Kasi Lantaskim Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun.
Hadir juga Kasat Polairud Polres Karimun, P4MI Kabupaten Karimun, Disnaker Kabupaten Karimun, Personel Lanal Tbk, Babinsa Kodim 0317 Tbk, Babinkamtibmas Polres Karimun, Personel Satpolairud Polres Karimun dan Personel Satreskrim Polres Karimun.
Kombes Pol. Amingga M. Primastito mengatakan, kegiatan sosialisasi bertujuan menekan angka penempatan PMI non prosedural.
Permasalahan PMI adalah menjadi masalah bersama.
“Mari kita jalin sinergitas, koordinasi dan kolaborasi serta komunikasi dalam penanganan upaya pencegahan penempatan non prosedural PMI khususnya wilayah Provinsi Kepri,” pintanya.
Kompol Syaiful menuturkan, penempatan PMI secara Ilegal dapat mengakibatkan terjadinya potensi perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa, eksploitasi.
Salain itu sambungnya, penempatan PMI non prosedural juga dapat menjadi korban kekerasan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia, ungkapnya.
Kompol Badawi meminta Bhabinkamtibmas terdepan dalam melakukan deteksi dini. Dalam upaya pencegahan terhadap indikasi pemberangkatan Ilegal PMI yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Selain itu, ia juga meminta Bhabinkamtibmas cekat dalam menaggulangi para pekerja migran yang bermasalah dan dipulangkan ke Indonesia.
Penulis: Sunar
Editor: Liza










































