
TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riau bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Riau dan PT. Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepulauan Riau meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025.
Program ini mulai berlaku pada 1 Juli hingga 15 November 2025, dengan beberapa kebijakan keringanan yang diberikan kepada masyarakat, antara lain:
Potongan pokok Pajak kendaraan Bermotor sebesar 2 persen bagi wajib pajak yang tidak ada tunggakan, khusus untuk tahun pajak 2025.
Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor secara berjenjang; tunggakan tahun 2024 10 persen, tunggakan tahun 2023 20 persen, tunggakan tahun 2022 30 persen, tunggakan tahun 2021 40 persen, tunggakan tahun 2020 50 persen, tunggakan tahun 2019 kebawah 100 persen.
Kemudian, penghapusan sanksi administratif (denda) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen.
Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebesar 100 persen.
Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) selain tahun berjalan.
Kepala Bapenda Kepri, Abdullah menyampaikan, program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat serta langkah konkret untuk mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan.
“Kami memahami bahwa selama ini banyak masyarakat yang menunda pembayaran pajak karena kendala ekonomi. Dengan program pemutihan ini, kami mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan kesempatan ini agar kembali patuh pajak tanpa terbebani denda,” katanya, Selasa (1/7/2025).
Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan, yang selama ini menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di Kepri.
Lokasi Pelayanan adalah di seluruh Cabang Samsat yang ada di 7 Kabupaten Kota se Provinsi Kepulauan Riau, seperti Samsat Induk (Samsat Pusat), Samsat Corner, Samsat Keliling, Samsat Bergerak dan Samsat Pulau serta dapat juga melalui kanal aplikasi Signal, aplikasi e-Samsat, dan dapat menggunakan pembayaran dengan QRIS, serta kanal perbankan lainnya. (Adv)
Editor: Nuel








































