LINGGA,SIJORITODAY.com – Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F-SPSI) – NIBA Kabupaten Lingga menolak penerapan pajak restoran 10 persen.
Penolakan ity dimuat dalam surat terbuka Nomor: 012/F.SPSI-NIBA/LG/VII/2025 tertanggal 23 Juli 2025 itu diteken langsung oleh Ketua F. SPSI-NIBA Kabupaten Lingga, Christoforus Mercurius.
Keberatan tersebut disampaikan dalam bentuk surat terbuka yang dilayangkan kepada Bupati Lingga, dengan tembusan kepada Ketua DPRD Kabupaten Lingga.
Christoforus saat di temui awak media, berharap agar pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif, tidak menutup mata terhadap suara masyarakat kecil yang selama ini menjadi penopang ekonomi lokal.
“Kami meminta Bupati Lingga dan Ketua DPRD untuk mendengar jeritan hati rakyat kecil, Menurutnya, kebijakan pajak ini justru berpotensi menurunkan daya beli dan aktivitas ekonomi masyarakat di tingkat bawah,” katanya, Selasa (29/7/2025).
Ia menegaskan, penolakan ini merupakan bentuk keprihatinan terhadap pelaku usaha dan masyarakat di tengah sulitnya ekonomi.
Christoforus juga mengingatkan, kedai kopi dan warung makan menjadi tempat berkumpul para pekerja harian, buruh bongkar muat, nelayan, dan
masyarakat umum.
“Ini bentuk keprihatinan kami, dan kami mohon agar aturan tersebut dapat dikaji ulang dengan melibatkan seluruh pihak yang terdampak,” tegasnya.
Penulis: Asril
Editor: Nuel







































