
KARIMUN,SIJORITODAY.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II perkara tindak pidana narkotika jaringan internasional dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Kamis (18/9/2025).
Kajari Karimun, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karimun, Herlambang Adinugroho mengatakan, BNN telah menyerahkan lima orang tersangka warga Negara Myanmar, yaitu Sat Paing alias Taa May, Muhamad Mustofa alias Pyone Cho, Soe Win alias Baoporn Kingkaew, Aung Kyaw Oo, Khaing Lin alias Lin Lin Bin U Tan Lwin.
Dituturkan Herlambang, kasus ini berawal pada hari Rabu 14 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 Wib di perairan Selat Durian, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
Tim Patroli F1QR TNI AL berhasil mengamankan dan menyita kapal Aungtoetoe 99 memuat 35 karung berisi 699 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 704.809 gram atau 704,8 kilogram.
Terhadap barang bukti tersebut telah di musnahkan tertuang dalam berita acara pemusnahan pada 20 Mei 2025 di Markas Komando Lantamal IV Batam.
“Dari berat 704, 809 gram sebanyak 704.102 gram telah dimusnahkan dan sisanya sebanyak 707 gram yang dipergunakan untuk pembuktian dalam persidangan,” katanya.
Perbuatan para tersangka melanggar Primair Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Subsidair Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dan khusus tersangka Soe Win alias Baporn Kingkaew selaku nahkoda Kapal Aungtoetoe 99 turut juga dilakukan penuntutan dalam perkara pelayaran.
“Setelah menerima tahap II dari penyidik, para tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 September 2025-7 Oktober 2025 sampai dilimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun,” tuturnya.
“Tindak pidana narkotika merupakan extraordinary crime yang membahayakan generasi bangsa. Oleh karena itu, Kejaksaan berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memberikan efek jera kepada para pelaku,” tambahnya.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel






































