Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan PMI ilegal di Mapolres Karimun, Selasa (7/10/2025). F: Sijoritoday.com/Sunar

KARIMUN,SIJORITODAY.com – Polres Karimun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap kasus penyelundupan empat Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan secara nonprosedural ke Malaysia pada Selasa (30/9/2025) lalu.

Kasus ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa terjadi di jalan Ujung Baru, Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun.

Pelaku menampung CPMI di rumah sewa sebelum diberangkatkan melalui pelabuhan tikus menggunakan speedboat menuju Malaysia tanpa dokumen resmi.

“Petugas mengamankan empat calon PMI serta satu orang pelaku yang berperan sebagai penjemput dan pengantar korban,” katanya, Selasa (7/10/2025).

Pelaku berunisial DL (48), warga Kecamatan Kundur Barat, berperan menjemput CPMI dari pelabuhan, menyediakan rumah penampungan, serta mengantar korban ke titik keberangkatan dan MZ (DPO), berperan sebagai penyedia kapal dan pengatur keberangkatan menuju Malaysia.

Keempat korbannya, berinisial MW (41) asal Lombok Timur NTB, IMN (25) asal Lombok Timur NTB, AS (21) asal Belu NTT dan YT (17) asal Belu NTT.

“Seluruh korban kini berada dalam pendampingan Unit PPA Satreskrim Polres Karimun,” ujarnya.

Robby menjelaskan, di hari yang sama, Satpolairud Polres Karimun juga menggagalkan pengiriman PMI ilegal yang hendak ke Malaysia di Perairan Selat Malarko, Dusun Pelambung, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, sekitar pukul 11.30 Wib.

Dijelaskan Robby, petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya speedboat yang mengalami kerusakan mesin dan diduga membawa calon PMI. Kemudian, personel Satpolairud segera menuju lokasi dan menemukan dua unit speedboat di Pelabuhan Malarko.

Dari hasil pemeriksaan, satu kapal digunakan untuk mengangkut PMI, sedangkan kapal lainnya membantu memperbaiki mesin.

Anggota berhasil menemukan 6 orang calon PMI, terdiri dari tiga pria dan tiga wanita dan para korban mengaku telah membayar Rp12 juta per orang kepada agen untuk diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.

“Tiga orang pelaku berhasil diamankan, inisial AG (52), AM (34)dan I (31) yang berperan sebagai pengemudi, pengatur keberangkatan, dan penyedia fasilitas transportasi laut,” ungkapnya.

Para tersangka telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Selain itu, penyidik juga mendalami unsur TPPO berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2007 apabila ditemukan indikasi eksploitasi terhadap korban.

“Kita akan selalu berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pengiriman pekerja migran nonprosedural dan tindak pidana perdagangan orang,” tegasnya.

Tak lupa, ia mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur bujukan calo yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa dokumen resmi.

Penulis: Sunar
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here