TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, M. N. Ardiansyah mengimbau seluruh orang tua segera mendaftarkan bayi yang baru lahir ke program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ardiansyah mengatakan, pendaftaran bayi baru lahir ke JKN untuk memastikan bayi mendapat perlindungan dan memperoleh jaminan akses layanan kesehatan secara komperhensif.
“Perpres 82 Tahun 2018 menekankan bahwa wajib seluruh penduduk tercover layanan JKN. Bayi baru lahir harus sudah didaftarkan paling lambat 28 hari setelah dilahirkan,” katanya, Jum’at (24/10/2025).
Ardiansyah menuturkan, masih ada bayi yang belum juga didaftarkan ke program JKN.
Menurutnya, bayi yang belum didaftarkan ini, biasanya persalinannya di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Sementara, seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sudah diimbau untuk membantu proses pendaftaran melalui petugas PPIP (Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan).
“Puskesmas dan rumah sakit udah ada imbauan (untuk membantu pendaftaran JKN). Kalau yang bidan desa yang belum kerja sama dengan BPJS Kesehatan itu yang kasusnya banyak,” tuturnya.
Ardiansyah meminta orang tua untuk tidak ragu mendaftarkan anaknya ke program JKN meskipun terlambat.
Pemerintah memberlakukan batas maksimal denda selama 24 bulan plus 1 bulan tunggakan. Artinya, jika menunggak lebih dari 2 tahun pasca kelahiran, denda tetap dihitung maksimal 25 bulan tersebut.
“Batasannya sekarang 24 bulan plus satu bulan meskipun telat mendaftarkan anaknya,” tambahnya.
Penulis: Nuel







































