Kejaksaan Negeri Karimun melakukan penerapan Restorative Justice (RJ) terhadap perkara tersangka tindak pidana penadahan sepeda motor curian. F:Sijoritoday.com/Sunar

KARIMUN,SIJORITODAY.com – Kejaksaan Negeri Karimun melakukan penerapan Restorative Justice (RJ) terhadap perkara tersangka tindak pidana penadahan sepeda motor curian.

Kedua belah pihak sepakat untuk malakukan damai, dan memenuhi persyaratan untuk RJ.

Itu dikatakan Kajari Karimun, melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Jumieko Andra, Jumat (13/2/2026).

Jumieko menyebut dalam perkara ini ada tiga tersangka yang menerima penerapan RJ yakni berinisial AR, ZL dan MHS.

“Penerapan RJ terhadap ketiga tersangka itu setelah semua persyaratan terpenuhi,” katanya.

Disampaikan Jumieko, penerapan RJ dalam perkara merupakan bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis dan mengedepankan nilai manfaat hukum bagi masyarakat.

Penerapan RJ itu juga menempatkan hukum tidak semata mata sebagai sarana penghukuman, melainkan sebagai instrumen pemulihan hubungan sosial di masyarakat.

Pertimbangan dalam memenuhi persyaratan pada perkara ini, diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan juga telah sepakat antara korban dengan para tersangka untuk damai.

“Korban dan tersangka sudah sepakat untuk berdamai dan para tersangka juga siap menerima sanksi sosial yang diberikan,” pungkas Jumieko.

Penulis: Sunar
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here