
KARIMUN,SIJORITODAY.com – Bea dan Cukai Karimun memusnahkan barang penindakan periode tahun 2023 sampai 2026 dengan total 131 pelanggaran di Halaman Kantor DJBC Khusus Kepri, Meral Karimun, Selasa (19/5/2026).
KaKanwil DJBC Khusus Kepri, Sodikin mengatakan, barang yang dimusnahkan merupakan barang yang ditindak berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dan barang yang dimusnahkan telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) eks Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Kepala KPKNL Batam atas nama Menteri Keuangan.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan cara dilindas alat berat,” kata Sodikin.
Rincian barang yang dimusnahkan sebanyak 63.36 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) llegal, 6.740.680 batang BKC rokok ilegal, ini hasil penindakan Bea Cukai Khusus Kepri.
Kemudian, sebanyak 99 pelanggaran yang berhasil diamankan oleh KPPBC TMP B Tbk terdiri atas pelanggaran di bidang Kepabeanan yakni berupa, dua unit tablet, 100 unit handphone, 64 unit laptop.
Lalu, pelanggaran di bidang Cukai berupa, 1.034.098 batang BKC Hasil Tembakau llegal atau rokok ilegal, 1.321,09 liter MMEA Ilegal.
“Tolal nilai barang yang dimusnahkan pada periode 2023 hingga 2026 sebanyak 131 pelanggaran Rp10.993.782.436 dengan potensi kerugian negara hingga Rp5.741 204.764,” ungkapnya.
Disampaikan Kakanwil Bea Cukai, kaberhasilan dalam penindakan barang legal merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Aparat Penegak hukum lainnya dan masyarakat yang terus dilakukan secara berkesinambungan.
“Kita harapkan sinerg dan kolaborasi ini dapat terus berjalan dan terjalin dengan semakin baik,” pungkas Sodikin.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel







































