
ANAMBAS,SIJORITODAY.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Kamis (25/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, serta dihadiri Bupati Kepulauan Anambas Aneng, unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas secara resmi menyerahkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam Sambutannya, Bupati Aneng mengatakan, pembahasan Ranperda tersebut diharapkan dapat segera dilakukan agar tidak menghambat tahapan penyusunan dan penetapan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
”Kami berharap dengan penuh kearifan dan komitmen bersama, DPRD dapat segera melaksanakan pembahasan untuk penyempurnaan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini sehingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Aneng.
Dalam kesempatan itu, Aneng juga menyinggung capaian Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas yang kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesembilan kalinya.
Menurutnya, raihan tersebut merupakan hasil komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
”Opini WTP telah kita pertahankan demi terwujudnya pengelolaan keuangan yang transparan,” katanya.
Ia berharap capaian tersebut menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, menyampaikan bahwa rapat paripurna telah memenuhi kuorum sesuai ketentuan sehingga sah untuk dilaksanakan dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Rian menjelaskan, pelaksanaan rapat tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
”DPRD memberikan apresiasi kepada Saudara Bupati beserta seluruh jajaran yang telah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rian.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan TNI-Polri, kepala OPD, serta tokoh masyarakat. Seluruh pihak berharap proses pembahasan Ranperda dapat berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan yang mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas.
Penulis: Alex
Editor: Nuel








































