KARIMUN,SIJORITODAY.com – Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun memberi vonis penjara satu tahun terhadap tersangka inisial “A”.
“Divonis satu tahun dan denda Rp75 juta subsider 55 hari,” kata narasumber pihak Kejaksaan Negeri Karimun, Rabu (17/6/2026) lalu.
Sidang kasus dengan tersangka A tersebut terkesan dikebut dan tertutup, hingga awak media kesulitan mengikuti proses persidangan.
Diduga dalam penanganan kasus tersangka inisial “A” yang notabene anak pengusaha asal Moro itu terkesan “dikondisikan” hingga menimbulkan kecurigaan atas keputusan vonis yang hanya satu tahun kurungan penjara.
Hingga berita ini ditayang
pihak Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun belum dapat memberikan tanggapan.
Diketahui inisal “A” anak seorang pengusaha asal Moro Acin ditetapkan tersangka atas kasus penyelundupan barang asal Singapura tanpa dilengkapi dokumen oleh Polda Kepri dengan menggunakan KM. Sukses Abadi 2 dan KM.Sukses Raya.
Dua unit kapal masing masing berkapasitas 100 ton lebih tersebut diamankan oleh tim Polda Kepri pada 23 Januari lalu dengan muatan puluhan ton daging sapi daging ayam dan ada juga daging babi dan juga barang lain lain tanpa dilengkapi dokumen.
Dalam penangan perkara selanjutnya, pihak penyidik Polda Kepri melimpahkan kasus tersebut tersangka dan juga barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Karimun.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel








































