
KARIMUN,SIJORITODAY.com – Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan tiga tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu Bank Pemerintah di Karimun tahun 2017 hingga 2019.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Karimun, Dhonny Armandos mengatakan, ketiganya yakni VS selaku marketing bank, J dan H berperan sebagai calo yang mencarikan nasabah untuk marketing tersangka VS.
“Dua tersangka lainnya yang sampai saat ini tidak memenuhi panggilan tim Penyidik Kejari Karimun dan selanjutnya akan dilakukan pencarian terhadap kedua orang tersangka,” kata Dhonny, Rabu (14/10/2026).
Ia menuturkan, VS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dimulai sejak tanggal 14 Oktober hingga 2 November 2026 di Rutan Karimun.
Disampaikan Dhonny, Penyidik Kejari Karimun telah melakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi, 2 ahli, serta telah mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa dokumen 30 bundle kredit yang berisikan dokumen tahap awal proses pengajuan KUR Mikro hingga tahap akhir pencairan dana tersebut.
Pada kurun waktu tahun 2017-2019, VS selaku marketing pada salah satu bank pemerintah di Tanjung Balai Karimun yang saat itu memiliki tugas dan tanggung jawab memprakarsai atau mengusulkan para calon nasabah KUR Mikro bersama sama dengan tersangka J dan H yang berperan mengumpulkan administrasi serta identitas para calon nasabah yang totalnya berjumlah 30 orang nasabah.
Dan para calon nasabah tersebut secara syarat dan ketentuan bagi calon penerima KUR Mikro tersebut tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan seperti terdapat calon nasabah yang tidak memiliki usaha kecil dan ada juga nasabah yang tidak bertempat tinggal sebagaimana identitas KTP yang diajukan.
Kemudian terhadap dokumen pengajuan tersebut oleh VS selaku marketing tidak dilakukan pengecekan ke lokasi tempat usaha calon nasabah sebagai bagian tugas dan tanggung jawabnya untuk memastikan para calon nasabah tersebut sesuai kriteria penerima KUR Mikro.
Selanjutnya atas dokumen para calon nasabah tersebut langsung diajukan oleh VS kepada Pimpinan Kantor Bank yang menjabat pada saat itu untuk diputuskan sesuai kewenangannya dan oleh Pimpinan Kantor Bank menyetujui pengajuan KUR Mikro para calon nasabah yang diprakarsai oleh VS selaku marketing.
Lalu pada tahap akhir J dan H membawa para nasabah yang telah disetujui pengajuannya untuk melakukan pencairan dana KUR Mikro tersebut ke BRI Unit Tanjung Balai Karimun, namun setelah dana tersebut cair dan para nasabah menerima buku tabungan dan kartu ATM kemudian J dan H segera meminta buku tabungan dan kartu ATM para nasabah agar dapat menguasai dana KUR Mikro yang telah cair tersebut.
Dana KUR Mikro para nasabah yang telah cair tersebut bervariasi antara Rp20.000.000 hingga Rp25.000.000 per nasabah.
Tersangka VS dan J serta H telah menikmati dana pencairan KUR Mikro para nasabah yang digunakan identitasnya tersebut.
“Akibat perbuatan tersangka VS bersama dengan J dan H telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp740.000.000,” paparnya.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel








































