TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – – Tidak adanya pejabat yang bisa mengambil keputusan dalam persoalan tuntutan para mahasiswa, membuat puluhan Mahasiswa menduduki Auditorium Kampus Dompak, Rabu (10/08) siang.

Hal tersebut disampaikan oleh Arifin salah satu inisiator Pergerakan Mahasiswa, menurutnya saat ini aksi kami hentikan pukul 11.00 WIB. “Tidak ada pejabat yang bisa memutuskan, kami tetap menduduki auditorium, agar tidak terjadi provokasi dalam persoalan UKT ini,”jelas Arifin.

Arifin juga mengemukakan bahwa saat ini sedang berjalan proses pembayaran UKT, bagi mahasiswa baru (MB). Dengan itu, Arifin juga akan mengawal jalannya proses tersebut.

Adapun tuntutan mahasiswa adalah pertama persoalan Uang Kuliah Tunggal (UKT), yang diputuskan oleh Rektor Prof. Syafsir Ahklus, secara sepihak.

“Rektorat tidak melakukan ferivikasi berkas, dimana seharusnya pada selasa (09/08), mereka melakukan Ferivikasi berkas tersebut, tiba-tiba malam Rektor putuskan besarnya UKT. Dan yang anehnya lagi, katagori UKT golongan I. Dan II, itu dihapuskan.”Ujar Arifin.

Peraturan Menristekdikti 39 tahun 2016, mengatur tentang UKT, dan Rektorat mengindahkan Permenristek itu.

Lanjutnya ,terkait dengan Raport merah Rektor adalah terjadinya pengkotak-kotakan pejabat di UMRAH, sehingga jalannya roda Organisasi mandeg, dan berimbas kepada Mahasiswa.

“Pejabat di UMRAH itu memiliki kubu-kubuan, dan itu berbahaya bagi roda pemerintahan, nah imbasnya pelayanan,rektor gagal dalam mengelolah organisasi itu “sebut Arifin.

Sementara, terkait persoalan tersebut Prof. Syafsir Ahklus hingga berita ini diunggah belum berhasil dijumpai guna konfirmasi terkait tuntutan para mahasiswa tersebut.
Penulis : Eb

Print Friendly, PDF & Email

2 KOMENTAR

  1. Mohon di klarifikasi.
    Dan yang anehnya lagi, katagori UKT golongan I. Dan II, itu dihapuskan.”Ujar Arifin.
    Maaf bukan dihapuskan, tetapi golongan I dan II dr 5% jumlah mahasiswa (mandiri, SNPTN dan SBMPTN) perjurusan yg bisa masuk ke golongan tersebut belum ditetapkan secara jelas.

    Kemudian Rapor merah itu, saya tidak menyampaikan/ kubu-kubuan, hanya saja kami menilai kinerja Rektor saat ini tidak dibarengi dengan dukungan pihak internal (secara timbal balik) karena keputusan Rektor sudah jelas bertentangan dengan peraturan menristek no 39 thn 2016 tapi kenapa kok tidak ada yg menglarifikasi.

    • Terima Kasih atas masukkan yang positif, kita akan selalu berusaha menampilkan berita yang bener-benar berimbang aktual dan serta edukatif. Kita berharap banyak orang seperti anda untuk bisa berkomentar yang sifatnya membangun sekalipun itu kritik, saran atau pendapat.

      Dan mengenai jawaban anda, terakhir yang kita dapat memang sedang diklarifikasi oleh pihak terkait.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here