TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – – Berdiri nya Tower MCP milik Telkomsel di jalan Gudang Minyak yang diketahui tidak memiliki izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta tidak ada sosialisasinya terhadap warga belum juga memiliki titik terang.

Pertemuan terkait Tower tersebut yang di fasilitasi oleh Kelurahan Tanjung Unggat yang dilakukan pada Senin 5 Desember 2016, dihadiri dari instansi terkait dari pihak BP2T kota Tanjungpinang, pihak Dishub Kota Tanjungpinang,Camat Bukit Bestari, PPNS, beserta Warga Sempadan dan pihak Perwakilan PT. Akses Prima Indonesia.

Perwakilan PT.Akses Prima Indonesia, Bambang tidak bisa berbicara banyak terkait terbangun nya Tower Tanpa IMB itu, “nanti-nanti tunggu dari warga aja,”sebutnya usai pertemuan antara warga Sempadan.

Berdasarkan Pantauan, tampak dalam pertemuan tersebut tidak mengambil titik temu, sebagian warga tetap bersisih keras menolak atas berdirinya Tower tersebut dan minta agar tetap dibongkar. Namun pihak instansi terkesan “bertele- tele”dan tidak dapat mengambil tindakan tegas.

Salah satu warga Gudang Minyak Baharudin Rahman mengatakan bahwa pertemuan ini memang mempertemukan antara warga dan pihak pengembang, namun pemerintah terkesan memihak pada investasi yang dari awal sudah jelas – jelas melanggar aturan.

“Pertemuan ini seharusnya menverifikasi dokumen persetujuan warga yang katanya mendukung berdirinya Tower bukan justru mala mencari cari alasan dan surat penolakan yang diverifikasi. Persoalannya Tower sudah berdiri dan siapapun warga berhak memprotes karena ada bangunan berdiri tanpa izin. Kalau persoalan persetujuan itu harusnya dari awal dilakukan bukan sekarang dan Dokumen persetujuan itu yang harus di clear kan kebenaran nya, karena itu dasar awalnya. Kalaupun mau dilakukan sekarang, warga yang benar benar dalam radius tetap konsisten menolak berdiri nya Tower tersebut ” Ujar Baharuddin.

Sumarno yang juga warga Gudang Minyak yang masuk dalam radius Tower mengatakan bahwa warga dalam radius, tetap pada sikap awal menolak dan tidak akan pernah memberikan persetujuan.

“Sikap kami warga dalam radius Tower tetap seperti dari awal, kami menolak dan tidak akan pernah memberikan persetujuan. Jadi biarpun mereka berdalih macam macam , kami tetap pada pendirian dan tetap akan mendesak pemerintah kota Tanjungpinang membongkar Tower tersebut. Ini soal harga diri kami yang sudah terlanjur disepelekan” ujar Sumarno.

Meskipun dalam perda kota Tanjungpinang ini diabaikan dan mengacu pada Permen terkait Tower tersebut, didalam permen juga disebutkan apabila tidak ada persetujuan warga , maka perizinan menara tidak bisa diterbitkan.

Hal ini juga jelas dikatakan Camat Bukit bestari Riwayat Bahwa berdasarkan Permen bahwa harus ada persetujuan warga atas berdirinya Tower.

Ditempat yang sama kelurahan Tanjung Unggat Slamet Hariadi mengatakan bahwa kesalahan terletak pada RT setempat yang tidak ada sosialisasi serta tidak meminta pendapat kepada kelurahan apakah melanggar aturan pendirian Tower tersebut.

Slamet saat disinggung dalam pertemuan ini apakah terkait persetujuan warga atau hanya musyawarah, Slamet enggan berkomentar panjang, dirinya menjelaskan bukan terkait persetujuan warga melainkan untuk mendata ulang dan mengukur radius kembali.

“Warga didalam radius kebanyakan tidak datang ni, jadi saya minta ukur ulang terkait radius Tower itu,”paparnya.

Perkataan Lurah tersebut sangatlah berbeda dari pantauan, seperti yang dilihat bahwa pertemuan tersebut kebanyakan dari warga yang bersempadan, dan diluar Sempadan bisa dihitung hanya 3 atau 4 orang saja yang datang pada pertemuan tersebut dan kapasitas mereka sebagai bentuk solidaritas sesama warga.

Sementara PPNS kota Tanjungpinang Yudi Kurniawan mengatakan bahwa pihak pengembang Tower akan didenda 0,5% persen dari pembangunan Tower yang kemudian akan dimasukan ke khas daerah, dikarenakan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun pembangunan sudah dikatakan terealisasi.

Namun atas penolakan beberapa warga Sempadan masih di data kembali, dan memastikan radius yang terkena dampaknya yang selanjutnya akan dibahas kembali antara pihak pengembang dan warga Sempadan.

 

Penulis: akok

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here