TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.Com – – Mantan Bupati Natuna Daeng Rusnadi yang Terpidana korupsi yang diringkus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sembilan tahun silam ini bebas berkeliaran dengan pengawalan dari petugas Lapas.

Berdasarkan Pantauan Sijoritoday.com, sekitar Pukul 13.45 Wib Selasa (03/01) di rumah makan Sederhana Tepi laut Tanjungpinang tampak Daeng Rusnadi bersama istrinya Ngesti Yuni Suprapti Wakil Bupati Natuna turun dari mobil menghampiri Bupati Natuna Hamid Rizal.

Namun, perbincangan antara mereka belum diketahui, sebab ketika awak media menghampiri dilarang oleh salah satu rekan Hamid Rizal.

“Nanti saja, tunggu dulu,”ungkapnya sembari menghampiri awak media.

Kabag Humas Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kepri, Rinto Gunawan mengatakan bahwa pembebasan Daeng Rusnadi hanya bersifat sementara, sebab Daeng Rusnadi telah meminta izin untuk berobat.

“Hanya beberapa jam, nanti pak daeng akan kembali ke Lapas, dia sudah izin. Untuk berobat dan daeng juga diawasi oleh petugas kita,”sebut Rinto ketika dihubungi Sijoritoday.com.

Rinto juga menegaskan bahwa tidak ada perlakuan spesial terhadap Daeng Rusnadi, perlayanannya juga sama dengan Narapidana lainnya.

“Tidak ada spesial, ijin ini diberikan karena persediaan peralatan dan tenaga medis kita di Lapas Km. 18 tidak memadai. Makanya itu ia diberi ijin berobat dengan jaminan istrinya. Setelah selesai berobat, maka yang bersangkutan wajib kembali lagi ke Lapas untuk menjalani masa tahanannya,” tambah Rinto, yang diketahui bahwa Daeng masih harus menjalani masa tahanan hingga 2018.

Sementara itu, Wakil Bupati Natuna, yang juga istri dari Daeng Rusnadi, Ngesti Yuni Suprapti ikut membenarkan bahwa suaminya ijin berobat ke salah satu Rumah Sakit yang ada di Tanjungpinang.

“Bapak ijin berobat karena kesehatannya menurun dan tim medis disana kurang memadai,” ungkapnya saat dihubungi.

 

Penulis: akok

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here