TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.Com – – Syamsuriadi (26) tahanan narkoba yang melarikan diri ketika ingin dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 A Tanjungpinang, kini berhasil ditangkap oleh tim  Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) PolresTanjungpinang, Selasa (17/01/2017). Dini hari.

Kepala Polisi Resor (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro mengatakan terdakwa Narkoba yang kabur saat diantar Sipir Rutan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang menuju ke Rutan kelas 1 A berhasil ditangkap dirumah saudaranya sekitar pukul 04.30 Wib di pulau Pucong kabupaten Bintan.

“Pelaku melakukan aksinya dengan modus melemparkan dengan air cabe ke petugas saat di antar ke rutan,”imbuh Joko saat gelar Konferensi pers dihalaman Mapolres Tanjungpinang, Selasa (17/01).

Joko menambahkan, Kepolisian kemudian meminta keterangan dari keluarga/ orang tua Pelaku yang sering datang saat dipersidangan.

Namun, bagaimana pelaku bisa sampai ke pulau Pucong, Joko menjelaskan bahwa pihak kepolisian hingga kini, masih mendalami lebih lanjut bagaimana yang pelaku bisa sampai ke Pulau Pucong.

“Kepolisian selalu meletakan dua personil untuk ikut mengamankan persidangan. Pengamanan yang dilakukan mulai dari tahanan datang sampai dengan tahanan pulang ke Rutan Tanjungpinang,”kata Joko.

Dikatakan Joko, Pelaku selanjutkan akan di serahkan ke Pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang untuk diproses lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi mengatakan pihak kepolisian berhasil menangkap terdakwah Syamsuriadi, dengan begitu, pihaknya juga sangat mengapresiasi kinerja dari Kepolisian.

“Terdakwa melarikan diri, ini akan jadi alasan memberatkan terdakwa dalam hukuman penjara,”beber Heri.

penulis: Eb

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here