TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.Com – – Sat Narkoba Polres Tanjungpinang mengamankan 3 (tiga) orang yang sebelumnya berhasil di amankan Oleh Anggota Sat Reskrim dan Intel (Giat Cipkon Rumah” Kost ) Pada hari selasa tanggal 24 januari 2017 sekira pukul 22.00 wib.
Adapun Identitas ketiga Pelaku tersebut 1. Nama inisial LM, alamat: Pada Jambu kec. wangi-wangi kab. waka tobi provinsi sulawesi Tenggara. Jln. Melur batu 8, Umur: 25 th Pekerjaan: swasta.
2. Nama: RR ,alamat: kampung simpangan Desa Toapaya selatan kec. Toapaya kab. Bintan melayu bt6 , Umur : 20 th Pekerjaan: Tidak ada.
3. Nama : TR ,Alamat: Kampung Simpang Desa Toapaya selatan kec. Toapaya Kab. Bintan , Umur : 20 th, Pekerjaan: tidak bekerja.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro melalui Kepala Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Riki Firmansyah mengatakan bahwa Tiga orang tersebut diduga menyimpan Narkotika Jenis sabu ditemukan dikantong celana belakang sebelah kiri milik berinisial LM yang berada didalam kamar kost dijumpai 2 orang perempuan yang tinggal dikamar Jln. Kuantan Kamar 219 Kost Setia Jaya Kec. Tanjungpinanng Timur.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 paket kecil diduga Sabu dalam bungkus Rokok Marlboro gold lights, 1 buah pipet kaca, 3 buah pipet plastik, 1 buah tutup botol aqua sudah dilubangi, 1 buah mancis dan 1 unit handphone merek samsung,”Ungkapnya.
Kemudian Sat Narkoba Polres Tanjungpinang melakukan tes urine Terhadap Ketiga Pelaku didapati hasil dari ketiganya Positif. (+) Menggunakan Narkoba.
Dikatakannya, Perkembangan sementara diperoleh bahwa sebelum dilakukan penggerebekan mereka bertiga berencana akan “makai” (nyabu) bareng di kos sang Perempuan.
“Akan tetapi belum sempat mereka pakai, sudah terlanjur di grebek oleh petugas. Untuk peran LM sebagai Penyedia barang (shabu) dan alat bong nya, sementara kedua perempuan tersebut hanya di ajak untuk makai. Mereka bertiga digrebek dalam 1 kamar kost dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu ditemukan pada saat dilakukan geledah badan terhadap tsk LM ketika sedang berada didalam kamar tempat tinggal saudari RR dan saudari TR dikamar 219 kos setia jaya,”Pungkasnya.
Lebih lanjut disampaikannya, bahwa Sebelum LM , saudari RR dan saudari TR pernah sama sama menggunakan narkotika jenis sabu sebanyak 3 kali yaitu pada bulan November 2016, Desember 2016 dan terakhir pada januari 2017 ini.
“Untuk asal barang bukti sendiri pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap tersangka,”Sebut AKP. Riki Firmansyah.
Akibat perbuatannya, Ketiga Pelaku dijerat pasal 112, dan 132 UU nomor 35 th 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara. (Akok)