TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.Com – – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menetapkan tiga orang tersangka dalam korupsi pemberi dan penerima mobil dan motor atas penyimpanan giro dan Defosito dana APBD 2011 dan 2012 Kabupaten Kepualuan Anambas di Bank Syariah Mandiri (BSM) Tanjungpinang.
Adapun tiga orang tersangka yang di tetapkan Kejati Kepri yakni mantan Bupati Anambas, Tengku Muchtarudin (MT), mantan Kabag Keuangan Anambas Ivan, (IV) serta Mantan Kepala Cabang Bank Sariyah Mandiri (BSM) Tanjungpinang inisial Kn.
Kepala Kejati Kepri Yunan Harjaka mengatakan, penetapan ke tiga tersangka TM, IV dan KN, dilakukan setelah memenuhi dua alat bukti. Kemudian penyelidikan naik ke tahap penyidikan, gelar perkara, dan pemeriksaan saksi ahli.
“Ketiga orang ini kami tetapkan sebagai tersangka, sebagai pemberi dan penerima mobil dan motor, atas apresiasi penyimpanan deposito dan dana giro APBD Anambas senilai Rp120 miliar 2011-2012,” ungkapnya.
Yunan menjelaskan, pihak bank BSM memberikan apresiasi 25 unit sepeda motor Megapro pada tahun 2011 atas penyimpanan dana sebesar 80 miliar dibank BSM namun tersangka, tidak dimasukkan dalam aset negara tetapi dijual untuk kepentingan pribadi.
Pada Tahun 2011, kabupaten Anambas menambah dana 30 miliar dibank BSM , kemudian pihak BSM memberikan apresiasi mobil avanza juga tidak dimasukkan dalam aset. Total tahap awal 80 m, penambahan 30 m, tahun 2012 total semua nya 120 m diberikan lagi apresiasi.
Selain itu, lanjut Yunan, Sekitar bulan Januari 2012, Pemda Anambas menempatkan dana kembali, dan BSM memberikan satu unit mobil Fortuner, juga tidak dimasukkan ke dalam aset.
“Mobil serta motor tersebut tidak dicatat sebagai aset negara, tetapi digunakan untuk kepentingan sendiri,” katanya.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Kejati Kepri belum melakukan penahanan oleh ketiganya. Selanjutnya, mereka masih akan dipanggil sebagai tersangka.
“Penahanan belum dilakukan dan masih akan dipanggil sebagai tersangka,” sebutnya.
Kajati Kepri juga mengungkapkan, negara telah dirugikan Rp 1,2 milliar atas penerimaan dan penjualan dua mobil dan motor yang dilakukan tersangka pemberi dan penerima.
“Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 11, Pasal 5 Jo Pasal 13 UU nomor 31 atahun 1999, sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Selain melakukan pemanggilan pada tiga tersangka, Kejati Kepri juga mengaku telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus korupsi tersebut. (An)