LINGGA,SIJORITODAY.com– – Sejak Desember tahun 2016 Dinas Pencatatan Sipil, Kabupaten Lingga sama sekali tidak memiliki blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik. Namun demikian Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil tetap optimal dalam melayani kebutuhan masyarakat untuk pengurusan beragam dokumen kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lingga, Syamsudi, Spd ketika dijumpai sijoritoday.com diruang kerjanya, Rabu (15/5) mengatakan, untuk mengantisipasi bagi warga yang membutuhkannya Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Masyarakat yang telah melakukan perekaman, Disduk kabupaten Lingga memberikan surat bukti telah melakukan perekaman.
“Dengan adanya surat keterangan tersebut, warga masih bisa melalukan berbagai pengurusan surat”, ujar Syamsudi.
Ditambahkan Syamsudi, meski pihaknya tidak memiliki blangko untuk kepengurusan KTP- Elektronik sejak Desember tahun 2016 lalu. Disduk Kabupaten Lingga tetap optimal dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.
Beragam pengurusan dokumen kependudukan seperti Akte Kelahiran, Surat Kematian serta Pernikahan tetap dapat dilakukan masyarakat di Kabupaten Lingga.
”Blangko yang di tunggu-tunggu masyarakat tidak juga kunjung datang, namun warga tak perlu kawatir kita sudah mneyediakan surat sementara.”ujar mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Lingga.
Syamsudi menegaskan, surat keterangan yang dikeluarkan Catatan Sipil dapat digunakan sebagai penganti KTP-el untuk kepentingan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Desa, Surat-surat perbankan, surat keimigrasi, surat asuransi, perikanan, BPJS dan surat-surat yang lain.
Sehingga warga tidak perlu ragu-ragu lagi karena surat keterangan tersebut sudah sah sesui dengan aturan
”Hanya belangko KTPnya saja yang tidak ada, dokumen kependudukan lainnya seperti Akta lahir, kematian dan perkawinan ada” tegasnya.
Penulis : Jon Cosmos