LINGGA, SIJORITODAY.com– – Kelompok Kerja (Pokja) UPP Kabupaten Lingga melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Kru Kapal RoRo tujuan Dabo-Batam. Petugas menemukan barang bukti dari tangan pelaku sebesar Rp. 1.030.000.
Penangkapan dilakukan terhadap Bahtiar (31th) pada Kamis (20/4) pukul 21:00 wib diatas kapal RoRo KM P9 tujuan Dabo – Batam. Pelaku melakukan pungutan atau bayaran pada penumpang sebesar 20.000 rupiah dan 10.000 rupiah diluar harga tiket dengan alasan sewa tempat tidur.
Pelaku akan dikenakan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 atas perubahan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Penulis : red









































