BINTAN, SIJORITODAY.com– – Hasil uji laboratorium Pusat Laboratorium Forensik Polri di Medan, Sumatera Utara. Diketahui 12 ton bahan baku obat yang diamankan jajaran Polres Bintan pada Sabtu (2/9) yang lalu, merupakan bahan obat jenis Dekstrometorfan, Triheksifenidil serta Carisoprodol.

Ketiga jenis obat tersebut telah menjadi perhatian Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Kepolisian Republik Indonesia dikarenakan memiliki efek samping menyerupai narkotika ddan psikotropika.

Pihak Polres Bintan telah mengamankan 6 orang, 2 orang diantaranya diciduk di jakarta. Mereka  yang diamankan tersebut terkait dengan bahan-bahan yang diduga kuat merupakan bahan pembuat obat yang dinamakan PCC yang saat ini menghebohkan masyarakat di sejumlah daerah di Indonesia.

 

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here