Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai kota Batam, Susila Brata. Foto : doni

BATAM, SIJORITODAY.com– – Sedikitnya 65 kontainer yang dicurigai berisi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) diamankan pihak Bea dan Cukai kota Batam di Pelabuhan Batu Ampar, Batam,Kepulauan Riau pada Jumaat (14/6).

Berdasarkan 16 dokumen impor yang dimiliki Bea dan Cukai, muatan kontainer disebutkan plastik yang di impor oleh 4 perusahaan. Kontainer yang dicurigai mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun tersebut diimpor perusahaan di Batam dari Amerika Serikat dan sejumlah negara  di Eropa.

Ke-4 perusahaan tersebut masing-masing PT Arya Wiraraja Plastikindo, PT Royal Citra Bersama, PT Tan Indo serta PT Hong Tay.

Untuk memastikan kandungan Bahan Berbahaya dan Beracun dalam kontainer, pihak Bea Dan Cukai telah bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan uji sample terhadap isi kontainer.

Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai kota Batam, Susila Brata, pada sejumlah media mengungkapkan, pada hari sebelumnya pihak Bea dan Cukai juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 kontainer lain dengan isi yang sama.

“Untuk memudahkan penyelidikan seluruh kontainer untuk sementara disegel. Tidak berarti seluruhnya mengandung limbah B3, kita akan melakukan uji sample terhadap seluruhnya,” kata Susila Brata.

Ditambahkan Susila Brata, pihak Bea dan Cukai mengacu pada peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31  tahun 2016.

“Bahwa ketentuan tentang impor limbah Non B3 tidak boleh terkontaminasi limbah B3. atas dasar aturan tersebut kami terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap isi kontainer sebelum melanjutkan pada proses selanjutnya,” ujar Susila Brata.

Hingga kini pihak Bea dan Cukai bersama instansi terkait, telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 kontainer. Untuk hasil pemeriksaan nantinya Bea dan Cukai berjanji akan menginformasikan kembali. (doni)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here