TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com — Polres Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau, menggelar operasi kepolisian dengan sandi patuh seligi 2019 yang dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 29 Agustus 2019 sampai dengan 11 September 2019.
“Operasi tersebut bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas,” kata Kepala Kepolisian Resor Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, Kamis (29/8).
Ucok mengungkapkan target operasi kali ini meliputi delapan pelanggaran, yakni pelanggaran penggunaan helm SNI, pelanggaran melawan arus, pelanggaran penggunaan handphone saat berkendara, planggaran berkendara di bawah pengaruh alkohol/mabuk, pelanggaran melebihi batas kecepatan, pelanggaran berkendara di bawah umur, pelanggaran tidak menggunakan Safety Belt, serta Pelanggaran penggunaan lampu rotator atau strobo.

Dengan sasaran penindakan pelanggaran lalu lintas tersebut, kata Ucok, maka diharapkan operasi patuh seligi 2019 ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat di bidang lalu lintas, sehingga terwujud keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang mantap.

“Kegiatan ini sudah kita sosialisasikan ke masyarakat, minimal bisa mengurangi jumlah pelanggaran,” tuturnya.
Dia katakan, operasi kali ini tidak hanya dalam bentuk razia, tetapi polisi dan stakeholder terkait lainnya juga akan bergerak melakukan patroli keliling.
“Unit yang ada di lapangan akan bergerak, jika ada pelanggaran akan kita lakukan penindakan,” katanya.

(Mn)
Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here