TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com — Dua warga Kota Tanjungpinang inisial EY dan SP ditangkap Polda Metro Jaya, akibat terlibat kasus judi online, Sabtu (2/11/2019).
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali.
“Iya memang benar, kemarin ada penangkapan oleh Polda Metro Jaya. Kami diminta membantu menangkap kedua pelaku tersebut,” kata Efendri Ali, Senin siang tadi.
Menurut Efendri, EY dan DP diduga terlibat judi online karena keduanya mempunyai rekening khusus untuk menampung hasil pendapatan judi online tersebut.
“Yang kami tahu cuma itu saja. Selebihnya jadi kewenangan Polda Metro Jaya,” ungkapnya.
Selain itu, Polda Metro Jaya turut menyegel satu buah rumah mewah dua lantai dengan cat warna krim di Gang Hang Tuah, Batu Kucing.
Rumah tersebut diduga milik salah seorang kontraktor di Tanjungpinang berinisial EL.
“EL juga diduga terlibat kasus judi online. Rumah itu ada kaitannya dengan kasus tersebut, makanya disegel,” tegas Efendri Ali.
(Mn)











































