BATAM, SIJORITODAY– Polresta Barelang mengamankan tiga pelaku dengan sangkaan melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Ketiga tersangka berinisial JM, FA dan, JA, diamankan polisi beserta sejumlah barang bukti.

Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, mengatakan aksi Curas dilakukan para tersangka di depan PT Arya Prima Sentral, Batuaji. Pelaku menggunakan modus lama. Yakni, memecahkan kaca mobil dengan busi.

“Satu orang bertugas mengawasi sekitar. Satu orang tersangka lainnya memecahkan kaca mobil. Dan, seorang lainnya mendobrak kaca mobil lalu mengambil barang-barang milik korban,” kata Prasetyo.

Tersangka yang bertugas memantau dan mengawasi keadaan disekitarnya tersebut berinisial JM. Saat situasi dirasa aman, FA memecahkan kaca mobil dengan busi. Lalu, tersangka dengan inisial JA mendobrak kaca mobil dan mencuri tas korban. Mobil itu hanya sebentar diparkir korban.

Korban baru mengetahui kejadian ini setelah kembali ke mobilnya. Ia pun melaporkan kejadian ini pada pihak berwajib.

“Pengungkapan ini berhasil dilakukan karena adanya informasi masyarakat,” tuturnya.

Selain mengamankan barang bukti berupa Laptop beserta chargernya, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor yang digunakan tersangka. Yakni, sepeda motor Honda Beat dan Yamaha Mio.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara. “Saat ini kita sedang giat-giatnya melaksanakan patroli untuk mengantisipasi tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Semoga situasi Kota Batam aman dan Kondusif,” sebutnya.( Laka Amun Mama)

Editor: Taufik

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here