BINTAN,SIJORITODAY.com – – Sejak wabah virus corona merebak, sejumlah perusahaan memutuskan untuk merumahkan para pekerjanya agar tidak cepat gulung tikar.
Namun, meski disituasi pandemi COVID-19. Perusahaan masih memiliki kewajiban untuk menunaikan tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerja yang terdampak.
Ketua PC SPSI Pariwisata Bintan, Mansur mengatakan, THR wajib dibayarkan perusahaan secara penuh meskipun sudah ada kebijakan merumahkan karyawannya sejak pandemi COVID-19.
Dia mengatakan, saat ini sejumlah perusahaan merumahkan pekerjanya karena dampak COVID-19. Namun, hak pekerja (THR) tetap menjadi kewajiban yang mesti ditunaikan perusahaan.
“Walau mereka dirumahkan, THR wajib diterima penuh. Sesuai ketentuan. Kalau masa kerja 6 bulan mungkin THR dibayarkan 50 persen,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Bintan Indra Hidayat menyampaikan acuan yang dijadikan dasar yakni Permennaker Nomor 6 Tahun 2016.
Indra menjelaskan, pekerja atau buruh yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih mendapat THR 1 bulan upah. Sedangkan pekerja yang masa kerjanya masih 1 bulan tetap mendapatkan THR keagamaan dari perusahaan.
Untuk mengimplementasikan peraturan itu, Bupati Bintan kata Indra sudah menerbitkan himbauan kepada perusahaan agar memperhatikan pekerja yang dirumahkan atau terkena penyesuaian jam kerja agar tetap mendapatkan THR sesuai peraturan yang berlaku.
“Ya kita masih ikuti ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (Btn)
Editor : Akok