ANAMBAS, SIJORITODAY.com – – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Anambas, Sahtiar pada tahun 2018 menerima honorarium jabatan sebesar Rp.71.910.000,00,- terhadap enam kegiatan yang masih termasuk dalam tugasnya sebagai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Anambas.

Padahal, Sekda pada tahun itu juga telah menerima tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebesar Rp.187.986.000,00. Tambahan penghasilan tersebut diberikan atas beban pekerjaan untuk menyelesaikan tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal.

Seperti diketahui, Bupati Anambas Abdul Haris telah menunjuk Pejabat Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah yakni, Pembantu Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Anambas tahun 2018.

Berdasarkan Keputusan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 1 Tahun 2018 memberikan tugas koordinasi kepada Sekda selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah antaranya : Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, penyusunan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Tugas-tugas Pejabat Perencanaan Daerah, Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pejabat Pengawasan Keuangan Daerah, penyusunan Laporan Keuangan Daerah dalam rangka Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, menyiapkan pedoman pelaksanaan APBD, melakukan tugas-tugas koordinasi pengelolaan keuangan daerah lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah.

Sekretaris Daerah dalam pelaksanaan tugas selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah seperti yang dimaksud diatas, BKD Kabupaten Anambas pada tahun 2018 telah merealisasikan honorarium itu kepada Sekda sebesar Rp180.000.000,00.

BPK RI Perwakilan Kepri mencatat terdapat kelebihan pembayaran honorarium kepada Sekda sebesar Rp71.910.000,00 pada tahun 2018 oleh BKD Kabupaten Anambas di 6 kegiatan dengan rincian sebagai berikut:

1. Sekda selaku Penanggungjawab Tim Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2017 mendapatkan honorarium selama 5 bulan dengan total Rp.8.500.000,-

2. Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mendapatkan honorarium selama 12 bulan dengan total Rp. 42.840.000,-.

3. Sekda selaku Penanggungjawab Tim Penyusunan Pedoman Pelaksanaan APBD mendapatkan honorarium selama 1 bulan dengan total Rp. 2.125.000,-.

4. Sekda selaku Penanggungjawab Tim Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD mendapatkan honorarium selama 1 bulan dengan total Rp. 2.125.000,-.

5. Sekda selaku Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Sistem Informasi Perencanaan Daerah mendapatkan honorarium selama 12 bulan dengan total Rp. 8.160.000,-.

6. Sekda selaku Ketua Panitia Pelaksana
Kegiatan Monitoring, Evaluasi, Pengendalian dan Pelaporan Pelaksanaan Rencana Pembanguan Daerah mendapatkan honorarium selama 12 bulan dengan total Rp. 8.160.000,-.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Anambas, Azwandi dikonfirmasi beberapa waktu lalu membenarkan temuan BPK tersebut. Diakuinya, pihaknya telah menindaklanjuti temuan itu.

“Untuk temuan BPK pada tahun 2018 itu, di OPD kita telah kita tindak lanjuti, sementara untuk kelebihan Honor Pak Sekda sendiri juga sedang dalam Proses,” jelas Aswandi.

Proses yang dimaksud Aswandi terkait pengembalian kelebihan dana honorarium Sekda yang telah diambilnya dan dikembalikan Sekda dengan cara cicil.

“Beliau (Sekda) saat ini sedang dalam proses pengembalian kelebihan itu, gaji beliau dipotong pak. Untuk lebih jelasnya, silakan hubungi inspektorat,” tandasnya.

Sementara itu Sekda Anambas, Sahtiar membantah terkait kelebihan membayar honorarium kepada dirinya. Ia mengaku mendapatkan honorarium sebagai Ketua TAPD yang harusnya tidak didapatkan. Bukan kelebihan membayar.

“Bukan kelebihan membayar, kalau kelebihan membayar itu honor memang harus dibayarkan tapi dibayar lebih. Ini soal honor yang harusnya tidak dibayarkan, tapi dibayarkan,” kata Sahtiar.

Meski begitu, Sahtiar membenarkan ia mengembalikan dana itu dengan cara cicil melalui pemotongan gajinya sebagai Sekda.

“Kalau saya banyak duit pasti langsung saya lunasi. Dan sisanya pun tak banyak lagi. Tetap akan segera kita selesaikan,” ujarnya.

Sebelum-sebelumnya, kata Sahtiar, Ketua TAPD Anambas memang diberikan honorarium untuk jabatan, berbeda dengan saat ini Ketua TAPD tidak diperbolehkan menerima honorarium atas jabatannya.

“Sekarang hanya anggota aja yang boleh, Ketua TAPD gak boleh lagi,” tungkasnya.

 

Penulis: Suaib
Editor: Akok

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here