TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – – Aspidsus Kejati Kepri Tetty Syam melalui Kasipenkum Ali Rahim membenarkan adanya penetapan 10 tersangka baru pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri 2018-2019.

“Benar, kepastian inisialnya belum saya konfirmasi,” ungkap Ali Rahim pada Senin (4/5/20).

Ali Rahim mengaku, bahwa para tersangka belum ditahan. Alasannya, salah satunya di KUHAP tidak akan melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatan serta tidak menghilangkan barang bukti.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri 2018-2019.

Kedua tersangka yang ditetapkan adalah Azman Taufik mantan Kadisbud Pemprov Kepri, sedangkan Amjon mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri.
(Tf)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here