TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com– Pemerintah Kota Tanjungpinang akan menerbitkan Perwako untuk new normal, Perwako ini pengganti dari Surat Edaran
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari, yang mengatakan tanggal 15 Juni nanti akan di berlakukan Perwako untuk New Normal.
“Untuk Surat Edaran Sebenarnya Plt. Walikota sudah menyiapkan Perwako untuk New Normal, jadi mudah-mudahan tanggal 15 kita sudah di berlakukan, dan kita akan melakukan aktivitas seperti biasa dan tetap mengikuti protokol kesehatan,” kata Teguh, Kamis (04/06), di Mapolres Tanjungpinang.
Teguh juga mengatakan saat ini tidak ada kedai kopi yang tutup karena untuk berjalannya perekonomian.
“Saat ini tidak ada kedai kopi tutup sekarang, mereka sudah buka 5 atau 10 meja sudah buka karena ekonomi tetap berjalan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Teguh menekankan untuk semua tempat usaha nantinya untuk dapat memberikan sosialisasi Covid-19 kepada masyarakat atau pengunjung tempat usaha.
“Dia minta kepada semua tempat usaha didalam tampat usaha, menyiapkan sosialisasi Covid-19 dalam bentuk banner, spanduk di tempat usaha,” ucapnya.
Teguh mengatakan jika tidak mengikuti ketentuan tentang protokol kesahatan akan ada tindakan untuk menutup usahanya karena tidak mengikuti kententuan.
“Jika pengusaha atau tempat usaha tidak mengikuti ketentuan ini kami akan menindaklanjuti memberikan peringatan, setelah di berikan peringatan tidak mengikuti, kami akan mengambil tindakan menutup usahanya ditempatnya,” tutupnya.
Penulis: Ilham
Editor: Taufik. K