PEKANBARU, SIJORITODAY.com– Mantan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta terdakwa kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada Kementerian Kehutanan segera disidang di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, Selasa (16/6/20).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam rilisnya menyebutkan berkas perkara terdakwa eks legal manager PT Duta Palma Group telah dilimpahkan ke PN Tipikor Pekanbaru dan siap disidangkan.
“Dengan demikian penahanan terdakwa selanjutnya beralih ke Majelis Hakim dan persidangan di agendakan akan dilaksanakan secara virtual,” kata Ali Fikri.
Ali Fikri menyebutkan Tim JPU KPK masih menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim.
Menurut Ali, Terdakwa di dakwa dengan dakwaan alternatif Pertama : pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Kedua : pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 34 orang saksi,” ujar Ali Fikri(*)
Penulis: Superleni
Editor: Taufik. K