KARIMUN,SIJORITODAY.com – Dalam rangka pencegahan COVID-19 di Kabupaten Karimun, Polres Karimun bersama Tim Gabungan dihari kedua gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan disejumlah titik di wilayah Karimun, Selasa ( 15/9/2020 )
Melalui Bagian Humas, Kapolres Karimun mnyampaikan, dari hasil kegiatan operasi dihari kedua terjaring sebanyak 80 pelanggar yang tidak mematuhi protokoler kesehatan.
Terhadap para pelanggar, tim gabungan memberikan sanksi berupa teguran secara lisan maupun tulisan dan juga memberikan masker kepada pelanggar.
” Pelanggar rata rata perorangan yang masih belum mematuhi protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker pada saat aktivitas, maka sanksi yang diberikan kepada pelanggar berupa teguran sesuai dengan Perbub Nomor 49 tahun 2020 “, ujar AKBP. M.Adenan, S.IK.
Dikatakan Kapolres Karimun, tim gabungan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Kabupaten Karimun tidak henti hentinya memberikan himbauan kepada masyarakat dan bagi para pelanggar agar tidak mengulangi lagi.
Bilamana pelanggar masih juga didapati tidak mematuhi protokol Kesehatan, sambung Kapolres mengatakan, maka nantinya petugas dilapangan dapat memberikan sanksi hingga denda administrasi.
” Mari kita semua untuk taat mematuhi Protokol Kesehatan dengan disiplin diri tanpa harus terjaring operasi yustisi saat beraktivitas dilapangan ”, pinta Kapolres Karimun. (Sunar)







































