TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Komisioner Bawaslu Provinsi Kepri Indrawaan Susilo mengklarifikasi infografik seputar Pilkada yang mencatut lembaganya dan sempat beredar luas melalui media sosial, khususnya di kalangan pegawai pemerintahan di daerah tersebut paslu atau hoaks.

“Dalam infografik itu terdapat beberapa poin yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi Bawaslu Kepri ini, Rabu (21/10).

Indrawan menyampaikan infografik itu menyajikan informasi tentang netralitas ASN, TNI, Polri, Ketua RT, Ketua Lingkungan, Lurah dan Camat pada Pilkada 2020 ini dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (Undang-Undang Pemilu). 

Sementara, kata dia, Undang-Undang yang dipakai saat ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (Undang-Undang Pilkada). Yang berbunyi, antara lain dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Pejabat BUMN/BUMD.

Kemudian, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
Selain itu, lanjutnya, dalam pasal 71 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Jadi, kami tegaskan bukan UU Nomor 7 tahun 2017 yang dipakai. Tapi UU Nomor 10 tahun 2016,” kata dia menegaskan.

Lebih lanjut, Indrawan berharap kepada masyarakat untuk dapat meneliti tentang kebenaran informasi yang diterima, salah satunya dengan cara menanyakan langsung ke Penyelenggara Pemilu atau mengunjungi website dan media sosial resmi Penyelenggara Pemilu.

“Untuk semua informasi, tahapan maupun peraturan-peraturan baik itu Pileg maupun Pilkada telah kami upload di website dan media sosial resmi Bawaslu Provinsi Kepri, serta Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu RI,” demikian Indrawan.

(Mn)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here