Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Penyidik Satreskrim Polres Bintan sudah memeriksa 10 orang saksi terkait kasus pungli dana hibah dari Kementrian Agama (Kemenag) yang dilakukan 2 tersangka yakni PA (23) ketua organisasi mahasiswa di Kepri serta DE (23).

“Ya sampai hari ini ada 10 orang yang sudah kita mintai keterangannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Bintan, Minggu (1/11).

Saksi yang diperiksa kata dia, kebanyakan berasal dari pengurus TPQ. “Masih fokus periksa (pengurus TPQ) di TPQ yang menerima dan akan mengajukan,” timpalnya.

Polisi masih akan melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi lainnya. Yang jelas, dua orang tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Bintan.

Sebelumnya diberitakan, tim saber pungli Polres Bintan berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial PA dan DE atas tindakan pungli dana hibah dari Kemenag untuk pengurus TPQ di Seri Koala Lobam, Bintan pada Minggu (25/10) pekan lalu.

Dari operasi itu, tim saber pungli berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai Rp 24 juta, handphone, tas, dokumen Spj, ID card serta list penerima bantuan tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 368 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP atau Pasal 378 juncto Pasal 55 aya 1 ke 1 KHUP. (Btn)

Editor : Akok

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here