BINTAN,SIJORITODAY.com – – Pengangkatan 4 Direksi PT Bintan Inti Sukses (BIS) yang didasari SK Bupati Bintan, tengah dipersoalkan dan hangat dibicarakan.

Pemkab Bintan angkat suara dan menjelaskan, bahwa pengangkatan direksi PT Bintan tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 serta Permendagri nomor 37 tahun 2018.

Kabag Ekonomi Pemkab Bintan Asy Syukri menjelaskan, PT BIS yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bintan itu terbentuk berdasarkan SK Bupati dan rapat RUPS PT BIS di tahun 2018.

Namun demikian, pengangkatan direksi PT BIS yang dianggap berseberangan dengan PP nomor 54 tahun 2017 dirasa kurang pas lantaran dalam PP tersebut Pemda diberikan waktu selambat-lambatnya 3 tahun untuk menyesuaikan dengan PP tersebut.

Masih dalam PP tersebut, kata Syukri, menyaratkan agar BUMD merubah bentuk badan hukum dari perseroan terbatas (PT) menjadi perseroan daerah (Perseroda)

“Jadi tidak serta merta PP itu terbit, kita (Pemda) bisa langsung mengeksekusinya. Ada batas waktu yang diberikan,” ujarnya, Minggu (1/11).

Selain itu, Pemda sambung dia, masih menunggu peraturan daerah (Perda) tentang PT BIS yang masih dalam tahap pembahasan di DPRD Bintan.

Bila perda tersebut telah disahkan, Pemkab Bintan bisa langsung mengeksekusi direksi PT BIS agar sesuai dengan PP maupun Permendagri.

“Jika sudah disahkan dalam waktu dekat, kita akan segera mengeksekusinya sesuai ketentuan sebagaimana diamanahkan dalam PP maupun Permendagri tersebut,” tutupnya. (Btn)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here